Sejarah
Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 328 Tahun 2016 tentang Penetapan 4 (empat) Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan menjadi Rumah Sakit Umum Kelas D, salah satunya adalah perubahan Puskesmas Kecamatan Tanah Abang menjadi RSU Kelas D Tanah Abang.
Rumah Sakit Umum Daerah Tanah Abang terletak di Kota Administrasi Jakarta Pusat dan merupakan daerah pemukiman padat penduduk dan pusat grosir terbesar di Asia Tenggara. Luas wilayah Kecamatan Tanah Abang adalah 819.785 Ha, terdiri dari 7 Kelurahan , 67 Rukun Warga, 714 Rukun Tetangga. Rumah Sakit Umum Daerah Tanah Abang terletak di Jalan KH. Mas Mansyur No.30 Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat. Luas tanah 2,581 m2 dengan luas bangunan sebesar 2,245 m2.
Batas wilayah Kecamatan Tanah Abang yaitu :
1. Sebalah Utara : Kecamatan Gambir
2. Sebalah Timur : Kecamatan Menteng
3. Sebalah Selatan : Kota Administrasi Jakarta Barat
4. Sebalah Utara : Kecamatan Gambir
5. Sebelah Barat : Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jl. Gatot Subroto)
FASILITAS
PELAYANAN
STRUKTUR ORGANISASI
VISI
Rumah Sakit Umum Daerah Tanah Abang menjadi pilihan utama pelanggan, berorientasi pada layanan professional, modern dan inovatif.
MISI
· Menyediakan
sumber daya manusia yang berkualitas dan professional dalam mewujudkan
pelayanan kesehatan yang berorientasi pada keselamatan pasien dan kepuasan
pelanggan.
· Menyediakan
sarana dan prasarana berbasis IT, alat kesehatan dan obat yang terstandarisasi.
· Meningkatkan
kinerja keuangan yang sehat, transparan dan akuntabel.
· Menjalin
kerjasama lintas sektor untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan
NILAI - NILAI
· Ramah
dalam memberikan pelayanan
· Sigap
dan professional dalam memberikan pelayanan yang berorientasi pada keselamatan
pasien
· Teknologi
yang terintegrasi dalam menunjang pelayanan
· Asih
dalam memberikan pelayanan dengan sepenuh hati dan kasih sayang